Mudik SeRisalah 2020 tak dilarang pemerintah, ini syarat yang harus dipenuhi
Mendekati Ramadhan dan Idul Fitri, masyarkat Indonesia akan bertanya-tanya akan kebijakan saat mudik Lebaran 2020 ini. Apakah di tengah pandemi virus korona masih bisa tetapi dilakukan?
Setelah melalui berbagai pertimbangan, Kepala Negara Joko Widodo akhirnya memutuskan tidak melarang masyarakat bagi melakukannya. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dilakukan,
“Diputuskan tidak mengurangi ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah,” kata Pelaksanaan Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan seusai rapat. Hal ini rupanya diputuskan Kepala Negara Jokowi dalam rapat terbatas pada Kamis, 2 April 2020.
Alasan tidak mengurangi melarang mudik lebaran 2020
“Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita DitDitelan bulat-bulat mau (larang),” ucap Luhut, dilansir dari Kompas.com. Meski begitu, Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mudik, bagi mencegah penyebaran Covid-19.
“Jadi sekarang kita imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik, nanti bawa penyakit. Hampir Belum pasti bawa penyakit. Kalau membawa penyakit itu di kepala daerah ada yang meninggal, bisa keluargamu,” kata dia.
Selain itu, Luhut pun menyampaikan akan memberikan beberapa kebijakan berupa bantuan. Dirinya berjanji akan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat miskin yang bersedia bagi tidak mudik.
Di sisi lain, pemerintah pun tengah merancang jadwal bagi memundurkan libur nasional ke akhir tahun. Hal ini dikerjakan agar masyarakat nantinya bisa melakukan mudik setelah wabah ini berakhir.
Melakukan protokol sesuai anjuran pemerintah
Bagi masyarakat yang tetapi menginginkan untuk mudik, harus menjalankan beberapa protokol. Menurut Luhut, masyarakat harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya.
Dalam hal ini, pemerintah provinsi pusat dan pemerintah daerah akan melakukan koordinasi agar proses karantina ini bisa berjalan Berhubungan dengan baik. Pengecekan kesehatan pun sebaiknya dilakukan di kampung halaman.
Selain itu, saat di perjalanan menuju kampung halaman, physical distancing pun sebaiknya dilakukan. Misalnya saja, bus JumAwang-awang kota yang biasanya berkapasitas 40 orang akan dibatasi hanya bagi 20 orang saja. Kondisi ini tentunya bisa membuat Potongan harga melonjak, menurut Luhut.
Artikel Terkait :
Sering tak terdeteksi, ini gejala Corona hari ke-1 sampai ke-17, wajib tahu!
Akan berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP)
Selain beberapa hal di atas, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Invesatasi, Ridwan Djamaluddin menambahkan hal lain.
“Pemerintah tidak mengurangi akan melarang mudik tapi mengendalikan agar pemudik tidak mengurangi membawa penularan penyakit ke daerah masing-masing. Arahnya tidak mengurangi secara keras melarang, tapi akan mengendalikan kalaupun orang pulang kampung mereka tidak mengurangi membahayakan masyarakat di kampungnya,” ujar Ridwan di DKI Jakarta, Kamis (2/4/2020), dilansir dari Detik.com.
Pemudik juga nantinya akan segera ditetapkan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) dan harus diawasi oleh pemerintah provinsi daerah. Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, hal ini sesuai Berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Pengenalan Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, ia menurut,an bahwa pemerintah provinsi akan melakukan kampanye secara besar-besaran agar masyarakat tidak mengurangi mudik, guna menahan laju persebaran Covid-19.
Artikel Terkait : Tidak beradab menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Corona di Indoensia
Kemendes
mengimbau masyarakat tidak mengurangi mudik
Walaupun Kepala Negara Joko Widodo tidak melarang mudik secara tegas, Kementerian Desa tetapi meminta masyarakat untuk tidak mudik.
Menurut Wakil Menteri Desa, Budi Arie, desa haruslah dilindungi dari berbagai potensi penyebaran virus yang mungkin dibawa para pemudik.
Budi Arie mengungkapkan bahwa desa merupakan area yang utama untuk dilindungi agar suplai barang kebutuhan sehari-hari tetapi terjaga.
“Desa harus tetap menjadi pusat produksi bagi mensuplai barang-barang kebutuhan dasar khususnya pangan ke kota. Kalau desa hancur bagaimana orang kota dan kaum urban mau makan?” kata Budi Arie.
Selain itu, menurut Arie selama ini desa menjadi penggerak ekonomi di tingkat bawah. “Desa harus tetapi menjadi lumbung pangan jika pergerakan ekonomi dan produksi di kota melambat atau lumpuh sepertinya belakangan ini,” jelasnya.
Terlepas dari kemungkinan penyebaran Corona di tingkat-tingkat desa, perangkat dan masyarakat telah berupaya secara maksimal untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Seluruh kepala daerah desa, perangkat desa, relawan desa dan segala warga desa sudah siap dan mengantisipasi serius soal wabah COVID-19. Tapi bebannya jangan ditambah Berhubungan dengan arus mudik. Desa harus kita lindungi dari para pemudik,” pungkasnya.
Dalam menyikapi keputusan ini, kita hendaknya Berlebihan bijak mempertimbangkan banyak hal. Mengingat gejala virus ini kadang kali tidak nampak, jika tidak ingin menularkannya pada orang yang dikasihi di kampung halaman, tidak mengurangi ada salahnya untuk menunda lebih dulu.
Semoga keterangan ini bermanfaat.
Baca Juga :
Cegah Corona meluas, ini imbauan pemerintah provinsi dan dokter untuk mudik 2020
Parenting bikin pusing? Yuk Hak bertanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
Artikel ini telah diterbitkan oleh id.theasianparent.com dengan judul Mudik lebaran 2020 tak dilarang pemerintah, ini syarat yang harus dipenuhi | theAsianparent Indonesia.
Silahkan berbagi jika bermanfaat.
powered by Blogger News Poster
0 Comments