Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 ...



Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta





JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Negara RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu kepala daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.


Keputusan tersebut disampaikan segera olehnya dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Corona di Indonesia.


"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.




Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol dan Non-Tol



Ilustrasi mudik Berhubungan dengan mobil pribadi
kompasiana.com

Ilustrasi mudik Berhubungan dengan mobil pribadi



Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.


Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan segera oleh anggota dan Polri.


Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.


"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa Herbi dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di informasi tertulis.




Baca juga: Embargo Mudik Lebaran Berlaku Mulai 24 April 2020



Aplikasi tampaknya TMC Polda Metro Jaya menawarkan banyak info, akan dari keberadaan kantor polisi, kejadian penting seputar kecelakaan, demonstrasi dan kebakaran menmemperoleh menjadi pertimbangan Anda demi kelancaran perjalanan mudik nanti.
Shutterstock

Pelaksanaan seperti TMC Polda Metro Jaya menawarkan banyak info, akan dari keberadaan kantor polisi, kejadian penting seputar kecelakaan, demonstrasi dan kebakaran menmemperoleh menjadi pertimbangan Anda demi kelancaran perjalanan mudik nanti.



Sementara buat hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.


Kendati demikian, payung Grasi resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.


Menurut Aplikasi Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.


"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.






Artikel ini telah ditampilkan oleh otomotif.kompas.com dengan judul Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta.

Silahkan berbagi jika bermanfaat.


powered by Blogger News Poster

Post a Comment

0 Comments