TAHAPAN JADWAL PEMILIHAN UMUM 2024


Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum ini maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik di reflect cetak, media eletronik maupun media sosial yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024. Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan  asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).

Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, TerbukaProporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

A.  Info Grafis Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 meliputi  

Gambar Info grafis:

(indonesiabaik.id/index.php/infografis/tahapan-dan-jadwal-pemilu-2024)

B. Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 Putaran Pertama

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024);
  2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)
  3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)
  4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
  5. Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)
  7. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
  8. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
  9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
  10. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
  11. Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
  12. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  13. Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
  14. Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
  15. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  16. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

C. TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret - 25 April 2024)
  2. Kampanye ( 2 Juni - 22 Juni 2024)
  3. Masa Tenang ( 23 - 25 Juni 2024)
  4. Pemungutan Suara Putaran Kedua ( 26 Juni 2024)
  5. Penghitungan Suara (26 - 27 Juni 2024)
  6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 - 20 Juli 2024)
  7. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden ( 20 Oktober 2024.)
  8. Demikian Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. mari kita sukseskan Pemilu 2024 berdasarkan asas: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER DAN JURDIL).

Link Peraturan KPU 2022


(NW)

Thanks for reading our article TAHAPAN JADWAL PEMILIHAN UMUM 2024. Please share it with kind.
Sincery Blogger News Poster
SRC: https://kesbangpol.jembranakab.go.id/berita-view/37

powered by Blogger News Poster

Post a Comment

0 Comments