HEADLINE: Jokowi Larangan Mudik Lebaran 2020, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?
Liputan6.com, DKI Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan melarang semua warganya mudik Ramadan dan Lebaran Idulfitri 2020. Keputusan itu dikerjakan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Corona yang telah menjadi pandemi global.
"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan karyawan BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada meeting hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi saat memimpin pertemuan terbatas, Selasa 21 April 2020.
Kebijakan tegas itu diambil lantaran tingginya potensi perantau yang tapi berencana mudik di tengah pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat 68 persen warga yang menyatakan menambah akan mudik. Sementara sisanya bersikukuh mudik.
"Yang tapi bersikeras (ingin) mudik 24 persen. Yang telah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat Serebrum yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.
Karena itu, Jokowi menetapkan larangan mudik tak hanya untuk ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN. Namun, juga untuk semua masyarakat demi mencegah penyebaran virus corona Corona semakin meluas.
"Mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan Herbi ini disiapkan," kata mantan Gubernur DKI jakarta itu.
Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi, Kemenhub tengah menyiapkan regulasi untuk pelaksanaan kebijakan larangan mudik. Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik itu melibatkan sejumlah stakeholder terkait, seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kepolisian, dan lainnya.
"Kementerian Perhubungan akan langsung menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik, termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui informasi tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).
Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku buat angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Kebijakan ini akan berlaku pada Jumat 24 April 2020 secara bertahap bertingkat, dan berkelanjutan.
Sementara penerapan sanksi bagi pelanggar larangan mudik baru akan berlaku mulai 7 Mei 2020. Adita belum bisa mengungkapkan apa bentuk sanksi yang akan diterapkan. Sanksi tersebut masih dibahas di Permenhub.
"Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai Herbi tanggal 2 Syawal 1441 H, dan menmemperoleh menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19," Elaborasi Adita.
Kebijakan larangan mudik ini berlaku buat wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta wilayah-wilayah lain yang telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk juga wilayah yang masuk zona merah virus corona Covid-19.
Adita menjelaskan, skenario yang akan disiapkan pada kebijakan ini adalah pembatasan lalu lintas pada akses keluar-masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Sebab, yang dilarang melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih menmemperoleh beroperasi.
Sementara arus lalu lintas di dalam wilayah, khususnya di Jabodetabek (aglomerasi) masih diizinkan beroperasi. "Transportasi massal di dalam Jabodetabek tampaknya KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini buat mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service Kolong sakit, dan sebagainya," katanya.
Lebih lanjut, Adita mengatakan bahwa pemerintah sudah lama mengimbau masyarakat agar menambah mudik, termasuk memberikan edukasi bahayanya mudik di tengah pandemi virus corona Covid-19. Dia berharap, edukasi itu bisa menekan Berpretensi masyarakat yang hendak mudik.
"Harapannya ini akan menekan Berpretensi orang yang berniat mudik, sebelum larangan diberlakukan," ucap dia.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona Corona sudah telat. Sebab, sudah banyak warga yang memilih mudik sejak ramai perdebatan penerapan karantina wilayah hingga akhirnya Pemprov memutuskan memilih PSBB.
Belum lagi jeda waktu JumAwang-awang keputusan Presiden Jokowi melarang mudik pada 21 April 2020 dan penerapan kebijakan yang baru dimulai pada 24 April 2020 mendatang masih membuka peluang bagi masyarakat yang bersikukuh ingin mudik.
"Itu sangat terlambat dan gunanya juga DitDitelan bulat-bulat banyak, karena orang sebagian besar sudah pulang, kan telah enggak punya pekerjaan," ujar Agus kepada Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).
Meski begitu, dia berharap Pemprov dapat melaksanakan kebijakan larangan mudik ini Herbi serius. Pemerintah juga diminta membuat regulasi yang Elaborasi, serta sanksi yang tegas bagi pelanggar kebijakan mudik.
Menurut Agus, Permenhub yang akan menjadi regulasi kebijakan larangan mudik itu bisa menginduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi nanti harus ada sanksinya, kalau peraturan menambah ada sanksi itu percuma, enggak efektif," katanya.
Agus berpendapat, sanksi denda lebih tepat diterapkan bagi pelanggar larangan mudik, ketimbang pidana. Dia mengusulkan, nominal denda sebesar Rp 1 juta.
"Ganjil genap aja didenda Rp 500 ribu kan. Nah ini kan urusan nyawa, ya harusnya Berlebihan gede, satu juta, gitu," katanya.
Sosiolog dari Universitas Negeri DKI Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun juga sepakat penerapan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik. Menurut dia, sanksi yang tepat bagi masyarakat yang kedapatan mudik di tengah pandemi Corona ada bersifat edukatif.
"Saya menyarankan karena PSBB itu kebijakan yang tidak mengurangi dibarengi dengan jaminan kebutuhan dasar semua penduduk di satu wilayah maka sanksi bagi yang mudik Berlebihan efektif jika sanksinya bersifat edukatif," kata Ubedilah kepada merdeka.com, Rabu (22/4/2020).
Sanksi yang dimaksud misalnya rombongan atau individu yang mudik ditangkap lalu dimasukkan ke hotel atau sesuatu tempat untuk dikarantina dua minggu. Mereka juga diberikan penjelasan dan pelatihan yang bermanfaat sesuai kebutuhan mereka.
"Dan mereka dijamin kebutuhanya selama 14 hari itu. Hukuman itupun harus dituangkan dalam aturan dan diumumkan kepada publik," ucapnya.
§
Artikel ini telah diterbitkan oleh www.liputan6.com dengan judul HEADLINE: Jokowi Larang Mudik Lebaran 2020, Bagaimana Aturan dan Sanksinya? - News Liputan6.com.
Silahkan berbagi jika bermanfaat.
powered by Blogger News Poster
0 Comments