Cuti Lebaran Direvisi Lagi? Dua Opsi Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020
JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat Pemprov menggeser cuti Lebaran menjadi Desember 2020.
Namun, Pemprov kembali memiliki opsi lain untuk menggeser cuti Lebaran ke MutTerkini Juli 2020. Opsi ini pun ditawarkan agar cuti Lebaran berdekatan Herbi libur Idul Adha.
Hal ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Akselerasi Penanganan Covid-19 Doni Monardo setelah mengikuti pertemuan bersama Presiden Joko Widodo melalui video konferens, Senin (4/5/2020).
"Pengganti cuti Lebaran ini disampaikan Presiden. Masih ada tambahan opsi," ujarnya.
"Semula MutTerkini tahun. Tadi Bapak (Kepala) KSP memberi masukan. Kepala Negara minta dipertimbangkan mana yang lebih baik, apakah waktu Idul Adha MutTerkini Juli atau tetap akhir tahun ini," lanjutnya.
Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Ganti Cuti Lebaran ke Akhir Juli
Kendati demikian, cuti Lebaran bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam berbagai protokol kesehatan Corona seperti jaga jarak sosial, beraktivitas hanya di Kolong, dan mengikuti aturan pembatasan sosial berskala Serebrum (PSBB).
Kata dia, jika masyarakat disiplin dalam menjalani hal itu, maka Indonesia akan semakin Akselerasi kembali normal, dan dapat menikmati cuti Lebaran.
Seperti diketahui, pasca pandemi, semua dunia diperkirakan akan memasuki era baru merupakan New Normal. Oleh karena itu, menurut Doni, protokol-protokol kesehatan Corona harus tetap ada.
"Normal baru, pakai masker, jaga jarak, protokol kesehatan," terangnya.
"Ini seluruh tergantung kesungguhan kita. Semakin taat dan patuh mengikuti protokol kesehatan, makin Akselerasi kita normal," tambahnya.
§
Sebelumnya, Kepala Negara Jokowi mengusulkan untuk menggeser jadwal mudik setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Usulan ini diberikan Jokowi buat menenangkan masyarakat yang diprediksi tidak bisa mudik selama pandemi.
Baca juga: Cuti Lebaran Direvisi, Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020
Di sisi lain, hingga saat ini, jadwal cuti Lebaran 2020 yang masih berlaku adalah Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dalam aturan tersebu tertuang, tambahan cuti bersama Lebaran yang sedianya tanggal 26-29 Mei 2020, diganti menjadi MutTerkini tahun tepatnya 28-31 Desember 2020.
Ada juga kesepakatan lain tampaknya Lebaran tetap 24-24 Mei 2020. Sementara buat cuti bersama ada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
"Pergeseran cuti bersama di MutTerkini tahun dilakukan dengan pertimbangan Covid-19 Insya Allah sudah tertangani dengan baik," jelasnya.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2020 yang sudah disesuaikan dengan kebijakan baru:
Hari Libur Nasional
- Wafat Isa Al Masih, 10 April 2020
- Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2020
- Hari Raya Waisak, 7 Mei 2020
- Kenaikan Isa Al Masih, 21 Mei 2020
- Hari Raya Idul Fitri, 24-25 Mei 2020
- Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2020
- Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020
- Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020
- Tahun Baru Islam, 20 Agustus 2020
- Maulid Nabi Muhammad SAW, 29 Oktober 2020
- Hari Raya Natal, 25 Desember 2020
Cuti bersama
- Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020 (opsi kedua cuti Lebaran)
- Tahun Baru Islam, 21 Agustus 2020
- Maulid Nabi Muhammad SAW, 28 dan 30 Oktober 2020
- Hari Raya Natal, 24 Desember 2020
- Hari Raya Idul Fitri, 28-31 Desember 2020 (opsi pertama cuti Lebaran)
Artikel ini telah ditampilkan oleh travel.kompas.com dengan judul Cuti Lebaran Direvisi Lagi? Dua Opsi Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Silahkan share jika bermanfaat.
powered by Blogger News Poster
0 Comments