Jadwal cuti 2020 dan libur lebaran Idul Fitri 1441 H ...



Jadwal cuti 2020 dan libur SeRisalah Idul Fitri 1441 H terbaru, ini rinciannya!




Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, pemerintah provinsi telah menetapkan jadwal cuti 2020 atau libur SeRisalah 2020 yang terbaru. Aturan ini ditengarai karena keadaan pandemi virus korona yang belum mereda di Indonesia.


Keputusan ini dikerjakan agar masyarakat tidak mudik akibat pembatasan sosial yang tengah digencarkan. Kebijakan ini pun dilaksanakan Berhubungan dengan harapan agar tidak terjadi penyebaran virus corona yang semakin meluas.



Penetapan jadwal cuti bersama dan liburan SeRisalah 2020



Jadwal cuti 2020


Semula, cuti bersama Idul Fitri dimulai pada Mei 2020. Karena keadaan Covid-19, cuti bersama akhirnya ditetapkan menjadi MutTerkini tahun atau Desember 2020.


Aturan ini tertulis dalam revisi Referensi Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.


“Sehubungan Herbi pergeseran cuti bersama tahun 2020, perlu memutuskan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” tampaknya dikutip dari SKB 3 Menteri dilansir dari CNNIndonesia.com.


Dalam ketetapanan tersebut, cuti bersama yang pada awalnya ditetapkan pada 26-29 Mei 2020, digeser menjadi tanggal 28-31 Desember 2020. Namun, perayaan hari raya Idul Fitri tapi akan digelar sesuai isbat, di kalender digelar pada 24-25 Mei 2020.



Artikel Terkait :

Jadwal mudik SeRisalah 2020 akan diganti, ini kebijakan pemerintah buat masyarakat



Tambahan cuti lainnya


Selain penggeseran libur SeRisalah 2020, rupanya tambahan cuti pun diberikan pada momen keagamaan yang lain. Tambahan cuti tersebut ialah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.


Hal ini berdasarkan pada keputusan Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2020.



Rincian libur nasional dan jadwal cuti bersama 2020



Jadwal cuti 2020


Berikut ini rincian terbaru libur nasional dan cuti bersama 2020.



Libur nasional


1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi


25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili


22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW


25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942


10 April: Wafat Isa Al Masih


1 Mei: Hari Buruh Internasional


7 Mei: Hari Raya Waisak 2564


21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih


24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah


1 Juni: Hari Lahir Pancasila


31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah


17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI


20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah


29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW


25 Desember: Hari Raya Natal



Artikel Terkait : Barbar menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di Indoensia



libur lebaran



Cuti bersama


21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah


28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW


24 Desember: Hari Raya Natal


28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.



Jajaran Pemprov dilarang mudik


Terkait dengan mudik, Pemprov pusat sudah menekankan pelarangan mudik bagi segenap jajaran pemerintahan, akan dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta karyawan BUMN.




View this post on Instagram



Hari ini, Pemprov telah memutuskan kebijakan khusus mengenai mudik, yakni: semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta karyawan BUMN, dilarang mudik. Untuk masyarakat, kita tengah memantau dan mengevaluasi hal-hal yang ada di lapangan. Akan tapi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Untuk itulah, Pemprov pusat menyalurkan bantuan sosial khusus untuk Jabodetabek, agar warga mengurungkan niat buat mudik. Sejalan dengan itu, kapasitas transportasi umum akan kita batasi, demikian juga kapasitas angkut kendaraan pribadi tampaknya mobil dan motor.


A post shared by Joko Widodo (@jokowi) on




Khusus ASN, larangan tersebut harus dipatuhi jika menambah ingin mendapat sanksi. Mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 mengenai perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Presiden Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.


Bagi PNS yang terbukti melanggar aturan tersebut diketahui akan dikenakan sanksi disiplin tampaknya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.


Sanksi yang diberikan bisa beragam, akan dari ringan, sedang, berat, hingga berujung pemecatan. Hal ini sesuai Herbi PP 53 tahun 2010 mengenai hukuman disiplin.


Untuk sanksi ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan menambah puas dari atasan.Sanksi sedang bisa berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.


Selain itu, ada juga penurunan pangkat satu tingkat Hiperbola rendah selama satu tahun. Di sisi lain, ada sanksi berat berupa penurunan pangkat Hiperbola rendah selama tiga tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, atau pembebasan dai jabatan.


Baca Juga :




Tangkal Corona meluas, ini imbauan pemerintah dan dokter buat mudik 2020




Parenting bikin pusing? Yuk Interpelasi langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.





Artikel ini telah ditampilkan oleh id.theasianparent.com dengan judul Jadwal cuti 2020 dan libur lebaran Idul Fitri 1441 H terbaru, ini rinciannya! | theAsianparent Indonesia.

Silahkan berbagi jika bermanfaat.


powered by Blogger News Poster

Post a Comment

0 Comments