Fakta Lengkap Skenario Pemerintah, Tidak beradab Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan 'Tidak Mudik Tidak beradab Piknik Lebaran 2020'. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyampaikan kebijakan itu diambil sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario, segala demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga bagi seluruh masyarakat," ujar Luhut dalam keterangannya sepertinya dikutip pada Sabtu (28/3/2020).
Kebijakan 'Tidak Mudik, Tidak beradab Piknik Lebaran 2020' jadi salah satu alternatif yang diambil jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.
Sejauh ini, status darurat berlaku hingga 29 Mei 2019 berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan musibah (BNPB). Sementara untuk Lebaran Idul Fitri, diperkirakan akan jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Puncak arus mudik maupun arus balik biasanya terjadi pada sepekan sebelum dan setelah Lebaran. Mudik Lebaran identik Berhubungan dengan pergerakan jutaan manusia, khususnya dari perkotaan menuju pedesaan serta berkumpul keluarga dalam Keberangkatan silaturahmi.
Jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadan, arus mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia akan membuat penanganan virus yang bermula dari Kota Wuhan ini semakin pelik.
Beberapa fakta lengkap skenario Tidak beradab Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020 dari hasil meeting di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, DKI Jakarta, pada 23 Maret antara lain:
- Penyampaian larangan mudik (Kemenko Polhukam)
- Keputusan tidak mengurangi ada mudik bersama (KSP)
- Anjuran tidak mudik dan koordinasi Berhubungan dengan ormas (Kemenag)
- Tidak mengadakan mudik bersama (Kementerian BUMN)
- Operasi Ketupat dan pengaturan lalu lintas (Polri)
- Menghentikan penjualan tiket mulai 21 Maret 2020 (PT KAI)
- Larangan dari Jabodetabek ke Jateng dan Jatim (Kemenhub)
Pemerintah Belajar sendiri saat ini tengah menggodok tiga skenario mudik merupakan business as usual alias mudik lebaran tetapi dilaksanakan seperti biasa. Opsi kedua adalah meniadakan mudik gratis perusahaan, dan pilihan terakhir adalah melakukan pelarangan mudik.
Sebagai keterangan, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Ada Tempat poin keputusan dalam surat yang disahkan Kepala Negara BNPB Doni Monardo tersebut.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai Herbi tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, semua biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan Herbi ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dikerjakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Skema mudik
Staf DKI Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan melakukan pembahasan terkait opsi pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.
"Didiskusikan apakah mudik akan dikerjakan seperti biasa atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremnya dilarang. Tapi ini belum diputuskan," ujar Adita, Jumat (20/3/2020).
Beberapa opsi lainnya tampaknya skema penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan, hingga pembatasan transportasi publik.
Termasuk mudik cuma bisa dilakukan dengan kendaraan pribadi. Khusus buat kebijakan ini, masih dibahas alot lantaran ada kekhawatiran bisa memicu bertambahnya kepemilikan kendaraan pribadi.
Mudik gratis ditiadakan
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Eksklusif Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Covid-19 di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari–29 Mei 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan, program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.
“Melihat keadaan penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan. Oleh karena itu, saya Ironi masyarakat pun dapat mengerti dan mematuhi apa yang melakukan dilakukan pemerintah," tutur dia, Senin (23/3/2020).
Lebih lanjut, di Ditjen Perhubungan Darat, mudik gratis Herbi bus dan kapal penyeberangan semuanya akan dihapuskan. Kemenhub saat ini tengah fokus menolong pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengatasi penularan virus corona.
"Karena kita tahu Herbi mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan sedang perjalanan. Ini tentu berbahaya dan berisiko tinggi jika tapi dilakukan,” ujar Budi.
Selain itu, untuk memaksimalkan upaya penekanan penyebaran virus corona, Budi juga mendorong masyarakat buat tidak mudik.
"Meminimalisasi mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19,” kata dia.
Budi berharap masyarakat menmemperoleh berperan aktif mencegah penularan virus corona Herbi cara tidak bepergian, apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti.
“Mudik ini melibatkan banyak massa, berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut, yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran Corona semakin luas. Kami akan gencarkan kampanye ini secara terus-menerus,” ucap Budi.
Artikel ini telah ditulis oleh www.msn.com dengan judul Fakta Lengkap Skenario Pemerintah, Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020.
Silahkan disimpan jika bermanfaat.
powered by Blogger News Poster
0 Comments