Pergeseran Cuti Bersama 2020, Jadwal Cuti Lebaran Idul Fitri karena Corona ( Virus Corona )
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Pergeseran cuti bersama 2020, jadwal baru cuti Lebaran Idul Fitri akibat pandemi Corona atau Virus Corona berpindah ke Desember 2020.
Itu artinya, kesempatan buat cuti Lebaran Idul Fitri baru ada 7 bulan kemudian.
Diputuskan, Pemprov menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat pandemi Virus Corona atau Corona yang terjadi di Tanah Air.
Hal tersebut yaitu salah satu keputusan rapat yang digelar Kamis (9/4/2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke MutTerkini tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis (9/4/2020).
Selain menggeser cuti bersama Idul Fitri ke Desember, pertemuan tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Antara lain, libur Hari Raya Idul Fitri tapi pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
"Pergeseran cuti bersama di MutTerkini tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah sudah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir Effendy.
Selain itu, kata dia, MutTerkini tahun juga masuk liburan sekolah, sehingga keluarga memiliki waktu cukup buat merencanakan liburan.
Lebih jauh Muhadjir Effendy menyampaikan, kebijakan tersebut diambil dalam menindaklanjuti arahan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur SeRisalah tahun 2020.
§
Adapun perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dalam kesematan itu, Muhadjir Effendy menyampaikan, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah memutuskan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Ia pun meminta masyarakat taat terhadap ketentuan yang diatur dalam PSBB, terutama bagi wilayah yang sudah menerapkan aturan tersebut.
Termasuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di gubernur saat ini ia berada dan tidak mudik ke kampung halaman.
"Mobilitas antarprovinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan buat distribusi logistik dan keperluan medis," kata dia.
Adapun dalam pertemuan melalui video conference tersebut diikuti oleh:
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,
2. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo,
3. Menteri Tenaga Kolaborasi Ida Fauziyah
4. Menteri AgamaFachrul Razi,
5. Menparekraf Wishnutama,
6. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo,
7. Kapolri Idham Aziz,
8. serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.(*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul ' Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri 2020 ke Akhir Tahun '
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor: Krisiandi
Artikel ini telah ditampilkan oleh makassar.tribunnews.com dengan judul Pergeseran Cuti Bersama 2020, Jadwal Cuti Lebaran Idul Fitri karena Covid-19 ( Virus Corona ) - Tribun Timur.
Silahkan disimpan jika bermanfaat.
powered by Blogger News Poster
0 Comments