Pembayaran THR Lebaran 2020 Karyawan Swasta, PNS, BUMN ...



Pembayaran THR Lebaran 2020 Karyawan Partikelir, PNS, BUMN hingga Pejabat





- Skenario Rapel THR Lebaran 2020



- Kementerian BUMN Tetap Berikan THR



TRIBUNJOGJA.COM JAKARTA - Poly perusahaan mengalami kesulitan arus kas lantaran terdampak segera dari wabah virus corona ( Covid-19) di Indonesia.


Hal ini berdampak pada ketidakmampuan perusahaan swasta buat membayarkan kewajibannya kepada karyawan swasta, termasuk tunjangan hari raya ( THR).


Keuangan Pemprov maupun BUMN juga setali tiga uang. Pemerintah pusat maupun gubernur banyak melakukan realokasi anggaran untuk menutup kekurangan anggaran maupun budget tambahan buat alokasi dana penanggulangan Covid-19.


Berikut skenario lengkap skema pembayaran THR Lebaran 2020 bagi pegawai swasta, PNS, BUMN, hingga pejabat negara.



THR PNS dan TNI/Polri


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan aloasi anggaran THR bagi PNS, termasuk unsur TNI dan Polri di APBN 2020. Dalam artian, pemberian THR tahun ini tapi berlangsung sesuai mekanisme awal.


"Gaji ke-13 dan THR kami telah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya buat ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama bagi ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini telah disediakan," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (7/4/2020).


Sebelumnya, Sri Mulyani sempat menyampaikan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona.





§




Dalam paparannya ketika melakukan meeting kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani menyampaikan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait Berhubungan dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.


Sebab, pemerintah provinsi secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial bagi meredam dampak virus corona.


THR yang didapat tidak mengurangi sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, sepertinya tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).


Dia menyampaikan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR sepertinya yang telah direncanakan.


"Seluruh pelaksana dan eselon III ke Rongga di bawah rumah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak mengurangi dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," Penjelasan terperinci dia.



Karyawan BUMN


Kementerian BUMN memastikan perusahaan-perusahaan punya negara akan tetap memberi THR bagi karyawannya di tahun 2020 ini. Pembayaran sekaligus tetap dilakukan meski kondisi keuangan tengah dalam keadaan sulit.


“Sampai hari ini tidak ada kebijakan bagi meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Daerah Khusus Ibukota Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Sementara THR bagi para direksi BUMN, beberapa wacana masih digodok. Di antaranya pemotongan THR bagi pejabat perusahaan pelat merah. Kebijakan ini juga rencananya akan diterapkan pada anak-anak dan cucu usaha BUMN.



Pejabat Negara


Sri Mulyani menyampaikan untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi).






§




Sebab, masih butuh waktu bagi memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.


"Untuk pejabat Rekan senegara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Kepala Negara, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan," ujar dia.


Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan, pencairan THR hanya berlaku bagi ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.


"THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, bagi ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai Berhubungan dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.


Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun Berhubungan dengan kebijakan pemangkasan THR bagi pejabat negara, termasuk Pengampunan hukuman dari presiden, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II.



Karyawan swasta atau buruh


Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani menyampaikan, pandemi virus corona ( Covid-19) berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan atau industri.


Kondisi tersebut membuat para pengusaha kesulitan bagi membayarkan THR tahun ini kepada para pekerja. Oleh sebab itu, dia pun mengusulkan beberapa hal terkait THR ini.


"Pada dasarnya dalam keadaan saat ini, kelihatannya sangat sulit kita memenuhi tuntutan THR yang dimaksud. Untuk itu, usulan kami pertama, Tertentu saja pemerintah membantu pembayaran THR tersebut," katanya ketika dihubungi Kompas.com di DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).


Namun, bila pemerintah tak sanggup memenuhi permintaan para pengusaha dan industri, Shinta berharap pengusaha diberikan kelonggaran bagi menunda pembayaran THR hingga kondisi perekonomian kembali normal Berhubungan dengan batas waktu yang masih belum bisa ditentukan.






§




"Kedua, kita minta penundaan pembayaran THR, apakah itu dicicil atau dibayarkan saat keadaan sudah membaik," ucapnya. Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, pengusaha tidak mengurangi menjamin dapat membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Menurut Haryadi, tidak mengurangi adanya jaminan tersebut lantaran tidak adanya pemasukkan ke perusahaan akibat dampak dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia. "Sekarang customer-nya tidak mengurangi datang, tidak ada penjualan, otomatis enggak sanggup karena DitDitelan bulat-bulat ada cash inflow. Perusahaan itu kan ditopang adanya cashflow, nah sekarang DitDitelan bulat-bulat ada," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com Berhubungan dengan judul "Penjelasan Lengkap Nasib THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri", 






Artikel ini telah ditulis oleh jogja.tribunnews.com dengan judul Pembayaran THR Lebaran 2020 Karyawan Swasta, PNS, BUMN hingga Pejabat - Tribun Jogja.

Silahkan berbagi jika bermanfaat.


powered by Blogger News Poster

Post a Comment

0 Comments