Resmi, Cuti Bersama Lebaran 2020 Digeser ke Akhir Tahun, Ini Jadwalnya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020 yang seharusnya jatuh pada 26-29 Mei mendatang resmi digeser menjadi 28-31 Desember mendatang.
Pemerintah menetapkan untuk menggeres cuti bersama Idul Fitri sebagai mapersoalan satu upaya untuk meminimalisir penularan virus corona.
Hal tersebut yaitu salah satu keputusan rapat yang digelar Kamis (9/4/2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke MutTerkini tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis (9/4/2020).
Selain menggeser cuti bersama Idul Fitri ke Desember, pertemuan tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Antara lain, libur Hari Raya Idul Fitri tapi pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
"Pergeseran cuti bersama di MutTerkini tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah sudah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir.
• Pemkab Sleman Siapkan Gedung PMD Kemendagri buat Pemudik dan OTG
Selain itu, kata dia, MutTerkini tahun juga masuk liburan sekolah, sehingga keluarga memiliki waktu cukup buat merencanakan liburan.
Lebih jauh Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut diambil dalam menindaklanjuti arahan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur SeRisalah tahun 2020.
Adapun perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama,
§
Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dalam kesematan itu, Muhadjir menyampaikan, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah memutuskan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia pun meminta masyarakat taat terhadap ketentuan yang diatur dalam PSBB, terutama bagi wilayah yang sudah menerapkan aturan tersebut.
Termasuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di gubernur saat ini ia berada dan tidak mudik ke kampung halaman.
"Mobilitas Jumantara provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan buat distribusi logistik dan keperluan medis," kata dia.
Adapun dalam pertemuan melalui video conference tersebut diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kolaborasi Ida Fauziyah.
Kemudian Menteri Agama Fachrur Razi, Menparekraf Wishnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.(*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri 2020 ke Akhir Tahun
Artikel ini telah ditulis oleh jogja.tribunnews.com dengan judul Resmi, Cuti Bersama Lebaran 2020 Digeser ke Akhir Tahun, Ini Jadwalnya - Tribun Jogja.
Silahkan berbagi jika bermanfaat.
powered by Blogger News Poster
0 Comments