Pemerintah tetapkan tambahan empat hari libur 2020 ...



Pemerintah tetapkan tambahan Tempat hari libur 2020





Jakarta (ANTARA) - Pemerintah RI secara resmi menetapkan tambahan Tempat hari libur atau cuti bersama pada 2020 melalui Surat keterangan Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PMK.


"Hari ini telah ditetapkan dan ditandatangani bersama oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Kepala Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)," kata Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy di DKI Jakarta, Senin.


Ia mengatakan melalui rapat tersebut telah dirumuskan bagi menambah empat hari libur pada 2020 yang semula ditetapkan sebanyak 20 hari menjadi 24 hari.


Empat tambahan hari libur yang disepakati tersebut ialah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah serta 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.




Baca juga: Menko PMK pimpin meeting evaluasi cuti bersama dan libur nasional


Baca juga: Pemerintah tetapkan libur nasional dan cuti bersama 2020


Baca juga: Pemkab Mesuji gelar halalbihalal


Penetapan libur 2020 tersebut, kata dia, sesuai Berhubungan dengan arahan Presiden agar hari libur pada tahun ini bagi dievaluasi kembali bersama kementerian terkait.


Ia menjelaskan pertimbangannya ialah penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.


Kemudian, hari libur juga akan menmemperoleh digunakan oleh masyarakat di Tanah Air bagi lebih saling mengenal atau saling tahu dalam Keberangkatan membangun Indonesia sentris dan kesatuan Indonesia.


"Maka hendaknya hari libur ini bisa dimanfaatkan oleh segala pihak," ujar dia.


Secara umum, pemerintah merumuskan kembali kategori hari libur yang akan diatur kemudian dalam Peraturan Presiden. Pertamanan, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) nomor 251 tahun 1967 sebagaimana telah diubah Berhubungan dengan Keppres nomor 3 tahun 1983.


Kemudian hari libur bersama, merupakan hari yang diliburkan sesuai keputusan pemerintah Berhubungan dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.


Terakhir, cuti bersama merupakan hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh karyawan atau pun karyawan. Adapun untuk Aparatur Sipil Kepala Negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.*


Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2020






Artikel ini telah ditulis oleh www.antaranews.com dengan judul Pemerintah tetapkan tambahan empat hari libur 2020 - ANTARA News.

Silahkan berbagi jika bermanfaat.


powered by Blogger News Poster

Post a Comment

0 Comments