jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut pernyataan Kementerian Komunikasi & Informatika (
Kemenkominfo) soal foto
Tara Basromembuat masyarakat takut buat berekspresi.
Sebelumnya, Plt Kepala Brio Humas Kemenkominfoio, Ferdinandus Setu menyampaikan unggahan Tara di akun Twitter pribadinya termasuk menampilkan ketelanjangan. Sehingga, unggahan tersebut menurutnya melanggar konten kesusilaan dalam pasal 21 ayat 1 UU ITE.
Namun dikatehui belakangan, Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan kalau unggahan Tara Basro tak
melanggar UU ITE. Johnny menyebut unggahan foto yang menunjukkan tubuh
Tara itu merupakan bagian dari seni.
ICJR menganggap pernyataan Kemenkominfo yang menyebut foto Tara Basro melanggar UU ITE akan menimbulkan stigma dan iklim ketakutan dalam kebebasan berekspresi.
Maidina menyampaikan dalam hal ini perbuatan yang dilakukan Tara bukan perbuatan merusak kesusilaan atau pun mengetahui bahwa unggahannya yaitu konten yang melanggar kesusilaan. Unggahan Tara adalah ekspresi yang sah dari seorang perempuan dan mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung.
"Pernyataan Kominfo yang menambah didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi. Seharusnya Kominfo mengetahui PemRestriksi ini," kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam informasi resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (5/3)
Senada Herbi Johnny, ICJR menganggap unggahan Tara merupakan bentuk
kampanye body positivity. Kampanye Tara dianggap
merepresentasikan perempuan yang berjuang melawan stigma tentang bentuk
tubuh sempurna perempuan di masyarakat.
"ICJR sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh pihak Kominfo tersebut yang menimbulkan stigma dan iklim ketakutan," lanjutnya.
Maidina menyampaikan pernyataan tersebut merefleksikan Kemenkominfo belum sepenuhnya memahami PemRestriksi hukum tentang kesusilaan. Kemenkominfo dinilai tidak mendukung pesan baik yang disampaikan dan justru menciptakan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat.
Maidina menyampaikan mengenai pelanggaran kesusilaan, yang dinilai sebagai tindak pidana adalah perbuatan 'sengaja merusak kesopanan atau kesusilaan dimuka umum' atau 'sengaja merusakkan kesopanan atau kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir Berhubungan dengan kemauannya sendiri'.
"Kesusilaan adalah perasaan malu yang berhubungan Berhubungan dengan nafsu kelamin. Dan sifat kesusilaan tersebut harus dinilai sesuai Berhubungan dengan konteks perbuatan," kata Maidina.
Oleh karena itu, aparat penegak Pengampunan hukuman dari presiden dalam penerapan pasal ini harus menilai Berhubungan dengan seksama ukuran kesusilaan dengan konteks perbuatan yang dikerjakan, harus dipastikan pula bahwa perbuatan dilakukan Berhubungan dengan sengaja untuk merusak kesusilaan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Sedangkan bagi perbuatan menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan tulisan/ gambar yang melanggar kesusilaan, dalam KUHP dijelaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut harus mengetahui, bahwa isi tulisan, gambar, patung dan benda-benda yang dibuat tersebut melanggar perasaan kesopanan atau kesusilaan.
Sedangkan dalam UU Pornografi yang dimaksud Berhubungan dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, Bergerak maju tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pada poin ini, maka penilaiannya kembali pada kesusilaan yang dilihat dari konteks perbuatan dilakukan. Terlebih lagi, politik Pengampunan hukuman dari presiden di Indonesia terkait dengan pornografi yang termuat dalam RKUHP dalam penjelasan Pasal 413, bahwa pornografi harus dilihat sesuai konteks dan tidak mengurangi merupakan tindak pidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga dan/atau ilmu pengetahuan. (jnp/eks)
Artikel ini telah diterbitkan oleh www.cnnindonesia.com dengan judul Soal Tara Basro, ICJR Sebut Kominfo Bikin Takut Berekspresi.
Silahkan disimpan jika bermanfaat.
powered by Blogger News Poster
0 Comments