Pengendara Langgar PSBB di Kota Bogor Bakal Disanksi Denda-Kerja Sosial


Pengendara Langgar PSBB di Kota Bogor Bakal Disanksi Denda-Kerja Sosial

Bogor

-

Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan aturan soal sanksi untuk pelanggar PSBB. Pengendara mobil pribadi yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas atau tak bermasker akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Aplikasi Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor. Perwali yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.

Adapun peraturan bagi pengendara mobil yang mengangkut penumpang lebih dan tidak bermasker itu ada di Pasal 14.

"Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker dalam kendaraan dikenakan sanksi," demikian bunyi aturan terkait berkendara seperti dikutip dari Perwali Bogor Nomor 37 Tahun 2020, Rabu (13/5/2020).

Berikut ini isi pasal 14:

Pasal 14
(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);dan/atau
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerjakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan TNI/Polri.

Terima kasih telah membaca artikel ini Pengendara Langgar PSBB di Kota Bogor Bakal Disanksi Denda-Kerja Sosial

Post a Comment

0 Comments