Pemerintah Geser Cuti Lebaran ke Akhir Tahun, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama 2020
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia merevisi libur SeRisalah dan cuti bersama di akhir tahun.
Tujuannya bagi mengantisipasi gelombang mudik di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Pernyataan penggeseran hari libur disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkatan Menteri yang membahas kebijakan pemerintah terkait perubahan cuti bersama tahun 2020.
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Kepala Negara dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020."
"Terkait Imbauan Tidak beradab Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK, Kamis (9/4/2020), sepertinya rilis yang disampaikan setkab.go.id.
Baca: Mudik Ditunda, Luhut: Libur Lebaran Mungkin Digeser ke Akhir Tahun
Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Corona, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk itu, Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.
“Mari kita terapkan protokol kesehatan bagi melawan Covid-19,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menko PMK meminta masyarakat agar tidak mengurangi melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Corona di Indonesia terus meningkat.
Baca: Mulai Hari Ini, KRL Commuter Line Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB
Berdasarkan kesepakatan meeting, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:
§
– Libur Hari Raya Idul fitri tapi pada tanggal 24-25 Mei 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke MutTerkini tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Bila ditotal, jumlah cuti bersama bertambah Loka hari menjadi 24, setelah sebelumnya 20 hari.
Pergeseran cuti bersama di MutTerkini tahun, menurut Menko PMK, dilakukan dengan pertimbangan bahwa Corona telah tertangani dengan baik.
Selain itu, Menko PMK sampaikan bahwa MutTerkini tahun anak-anak libur sekolah dan keluarga juga milik waktu cukup untuk merencanakan liburannya.
Terakhir, Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di gubernur setempat dan tidak melakukan mudik lebaran.
"Mobilitas Jumantara provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan buat distribusi logistik dan keperluan medis," ungkap Menko PMK.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati:
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
§
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
§
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Tambahan cuti bersama sebagai berikut:
- 21 Agustus, Cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 28 dan 30 Oktober, Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember, Cuti bersama Hari Raya Natal
- 28, 29, 30, 31 Desember, Cuti bersama buat Hari Raya Idul Fitri.
(Tribunnews.com/Maliana)
Artikel ini telah ditampilkan oleh www.tribunnews.com dengan judul Pemerintah Geser Cuti Lebaran ke Akhir Tahun, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama 2020 - Tribunnews.com.
Silahkan berbagi jika bermanfaat.
powered by Blogger News Poster
0 Comments