-
Kapal Long Xing 629 dikabarkan melakukan eksploitasi dan membuang jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI). Kapal tersebut berjenis kapal longline, digunakan buat mencari ikan tuna. Namun diduga, kapal ini melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
"Ini adalah perkara perdagangan manusia dan kerja paksa. Ini adalah contoh pelajaran bahwa perdagangan manusia sangat terkait Herbi penangkapan ikan ilegal," kata advokat untuk Kepentingan Publik (APIL), JongChul Kim, dalam keterangan yang disiarkan situs Yayasan Keadilan Lingkungan (EJF), Rabu (7/5/2020).
APIL dan EJF dalah dua lembaga non-pemerintah yang kini mengadvokasi 14 ABK WNI. Para ABK kapal China itu kini sudah berada di Busan, Korea Selatan, menjalani karantina virus Corona.
Para ABK yang sudah mencapai Busan Korsel melaporkan kegiatan di Bahtera itu. Mereka juga menyampaikan Verifikasi foto dan video. Mereka mengatakan adanya kegiatan pengambilan sirip hiu dari spesies hiu yang terancam punah.
Padahal, kapal Long Xing 629 adalah kapal yang terdaftar sebagai 'kapal longline tuna'. Para ABK mengatakan kapal itu menargetkan hiu-hiu sebagai buruan. Kapal itu memakai alat khusus untuk menangkap hiu.
Penjelasan Dubes RI di Korsel Soal Dugaan Eksploitasi ABK WNI:
Halaman
Sincery Blogger News Poster
SRC: https://news.detik.com/read/2020/05/07/154723/5005913/10/kapal-china-pembuang-jenazah-abk-wni-ngaku-cari-tuna-ternyata-buru-hiu
powered by Blogger News Poster
0 Comments