Kelola Tambang Emas Ilegal, Anggota DPRD Donggala Ditetapkan Tersangka


Kelola Tambang Emas Ilegal, Anggota DPRD Donggala Ditetapkan Tersangka

Donggala

-

Anggota DPRD Donggala, Abu Bakar Aljufri, ditetapkan sebagai tersangka terkait masalah pengelolaan tambang emas ilegal di daerah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sejumlah barang bukti berupa alat berat dan mesin pertambangan disita pihak kepolisian.

"Kita menerima laporan sejak akhir tahun 2019, dan terlapor Abu Bakar Aljufri alias ABU sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu I Kadek W Kartika kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).

Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Daerah Khusus Ibukota (IUPK). Abu mengelola pertambangan emas di aliran Sungai Powelua, Desa Powelua, Kecamatan Banawa Tengah, Donggala.

Kadek mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur dalam menetapkan terlapor menjadi tersangka. Hingga dilakukan gelar perkara dari saksi ke tersangka.

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi dari warga sekitar, saksi ahli lingkungan, saksi ahli ESDM, saksi ahli pidana, dan keterangan tersangka," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit ekskavator merek Hitachi Zaxis 200 warna oranye, satu unit mesin genset warna hijau, dua unit mesin penyedot pasir warna biru, sebuah pipa spiral warna biru, dan satu unit screen warna hijau.

(jbr/jbr)
Terima kasih telah mengunjungi artikel ini Kelola Tambang Emas Ilegal, Anggota DPRD Donggala Ditetapkan Tersangka

Post a Comment

0 Comments