Cuti Lebaran Direvisi, Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020
JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah pandemi wabah virus corona, Pemerintah RI membuat kebijakan baru terkait cuti lebaran.
Setelah meeting yang digelar Pemerintah RI pada Kamis (9/4/2020, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 digeser menjadi Desember 2020.
UPDATE BACA: Cuti Lebaran Direvisi Lagi? Dua Opsi Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26–29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke MutTerkini tahun pada tanggal 28–31 Desember 2020.
Selain itu, ada juga kesepakatan, sepertinya Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020. Lalu cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
"Pergeseran cuti bersama di MutTerkini tahun dilakukan dengan pertimbangan Covid-19 Insya Allah telah tertangani Berhubungan dengan baik," tutur Muhadjir.
Baca juga: Pariwisata Dunia Dipredksi Pulih 10 Bulan Pasca Wabah Corona, Bagaimana Indonesia?
Dia melanjutkan, keluarga memiliki cukup waktu guna merencanakan liburan karena MutTerkini tahun adalah liburan sekolah.
§
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yang telah disesuaikan Berhubungan dengan kebijakan terbaru yang telah Kompas.com rangkum pada Jumat (10/4/2020):
Hari Libur Nasional
- Wafat Isa Al Masih, 10 April 2020
- Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2020
- Hari Raya Waisak, 7 Mei 2020
- Kenaikan Isa Al Masih, 21 Mei 2020
- Hari Raya Idul Fitri, 24 – 25 Mei 2020
- Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2020
- Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020.
- Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020
- Tahun Baru Islam, 20 Agustus 2020
- Maulid Nabi Muhammad SAW, 29 Oktober 2020
- Hari Raya Natal, 25 Desember 2020.
Baca juga: Kenapa Awak Kabin Pesawat Kebanyakan Perempuan?
Cuti bersama
- Tahun Baru Islam, 21 Agustus 2020
- Maulid Nabi Muhammad SAW, 28 dan 30 Oktober 2020
- Hari Raya Natal, 24 Desember 2020
- Hari Raya Idul Fitri, 28 – 31 Desember 2020.
§
Cuti SeRisalah direvisi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait imbauan bagi tidak melaksanakan mudik dan penggantian libur SeRisalah tahun 2020.
Muhadjir juga mengimbau agar masyarakat taat pada ketentuan yang telah diatur dalam PSBB, terutama bagi wilayah yang memberlakukan aturan tersebut.
Kendati pemerintah provinsi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kamu bisa manfaatkan libur dan cuti bersama tersebut bersama keluarga di rumah.
Baca juga: Keliling Rumah Angker Winchester Lewat Tur Virtual, Berani?
Jika kamu Ikut merasakan masih belum aman untuk bepergian pada hari libur dan cuti bersama terdekat, kamu bisa melakukan berbagai kegiatan di Rongga di bawah rumah seperti mengikuti tur virtual.
Terdapat beberapa tempat wisata dan museum yang menawarkan fitur tur virtual yang tidak mengurangi kalah menarik.
Kamu mungkin akan merasakan pengalaman yang sama menyenangkannya Berhubungan dengan saat berkunjung secara nyata.
Baca juga: Liburan di Rumah, Ikuti Kelas Masakan Pasta Virtual Bersama Nenek dari Italia
Tidak hanya itu, kamu juga bisa memanfaatkan hari libur dan cuti bersama bagi mengasah berbagai kemampuan yang belum sempat kamu melakukan sebelumnya.
Salah satunya adalah mengasah kemampuan memasak Berhubungan dengan mengikuti kelas memasak gratis yang ditawarkan Borough Market melalui laman Facebooknya.
Borough Market merupakan pasar bersejarah di London yang telah ada sejak lebih dari seribu tahun.
Artikel ini telah diterbitkan oleh travel.kompas.com dengan judul Cuti Lebaran Direvisi, Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Silahkan share jika bermanfaat.
powered by Blogger News Poster
0 Comments