Merdeka.com - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widianto membenarkan penangkapan Seorang Camat atas dugaan pungutan liar (pungli).
BERITA TERKAIT
"Ya sudah diamankan di Mapolres Tangsel, masih kami periksa," kata Kapolres Selasa (6/3) di Mapolsek Serpong.
Dijelaskan dia, Camat Pagedangan, Achmad Kasori (48), dipastikan terlibat dalam tindak pidana pungli ( korupsi) terhadap pemberian izin rumah ibadah di wilayah Pagedangan, kabupaten Tangerang.
"Yang bersangkutan kami amankan Sabtu (27/2) kemarin, itu oleh Reskrim Polres Tangsel," terang Fadli.
Kasus pemberian izin rumah ibadah ini, Polres Tangsel juga mengamankan seorang staf kecamatan Pagedangan, yang lebih dulu diamankan. Polisi juga masih akan memeriksa dan meminta keterangan lain, atas kasus pungutan liar tersebut.
Atas perbuatannya Achmad Kasori dijerat UU RI No20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 huruf e UU tersebut. [rnd]
Sincery Blogger News Poster
SRC: https://www.merdeka.com/peristiwa/camat-di-tangerang-tertangkap-pungli-izin-rumah-ibadah.html
powered by Blogger Image Poster
0 Comments