Pemprov DKI Tunggu Instruksi Anies soal Putusan MA Cabut Larangan Motor Melintas di Thamrin : Okezone News
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengaku telah melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan aturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Yayan mengatakan saat ini pihaknya dan Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mengkaji putusan MA tersebut. Menurutnya, bila putusan itu ingin dilaksanakan maka harus ada keputusan dalam rapat pimpinan (rapim).
"Kan harus ada keputusan dulu di rapim, kapan mulainya itu paling tidak saya membuat laporan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/1/2018).
(Baca: MA Batalkan Pergub Ahok Tentang Pelarangan Motor di Thamrin)
Yayan mengaku baru membuat laporan mengenai putusan MA-nya saja. Sedangkan untuk waktu penerapan kebijakan pasca pencabutan belum dilaporkan lagi.
"Kalau udah dibatalkan, dicabut saja otomatis, kan nggak ada pengaturannya lagi. Cuma nanti apakah di situ akan diatur seperti apa, misalnya ada pengaturan baru itu harus kita lapor dulu ke pimpinan. Kalau untuk putusan MA ya kan kalau kita cabut ya cabut saja," terangnya.
Dia menambahkan, putusan MA soal pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 telah mematikan substansi payung hukum yang dibuat di era pemerintahan Ahok-Djarot tersebut.
Yayan juga mengatakan pihaknya masih menunggu arahan gubernur terlebih dahulu pasca payung hukum larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin di cabut oleh MA.
"Kita akan seperti apa arahan Pak Gubernur. Kita lapor dulu," imbuh dia.
(Baca juga: MA Cabut Pergub Ahok soal Pelarangan Motor, Anies: Jakarta Milik Semuanya)
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.
Majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ucap Irfan dalam salinan putusannya.
Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. Sementara itu pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
(ulu)
Thanks for watching our article
Pemprov DKI Tunggu Instruksi Anies soal Putusan MA Cabut Larangan Motor Melintas di Thamrin : Okezone News. Please share it with kind.
Sincery Blogger News Poster
powered by Blogger Image Poster
Src: https://news.okezone.com/read/2018/01/08/338/1841870/pemprov-dki-tunggu-instruksi-anies-soal-putusan-ma-cabut-larangan-motor-melintas-di-thamrin
0 Comments