Kompilasi ‘Fatwa Haram’ Ucapan Natal
Forum Bahtsul Masail al-Diniyah Muktamar NU di PP Lirboyo Kediri, November 1999, menyatakan, bahwa “Doa Bersama Antar Umat Beragama” hukumnya haram
MENJELANG Natal, salah satu masalah yang diperdebatkan adalah mengenai hukum seputar natal bagi umat Islam, yang mencakup: ikut serta merayakan (Natal Bersama), mengucapkan Selamat Natal kepada orang Kristen, dan pemakaian atribut natal. Tulisan ini akan berfokus pada fatwa yang mengharamkan ketiganya sejak tahun 1981 sampai sekarang.
Pada 7 Maret 1981, Buya Hamka menghebohkan jagat nasional gara-gara fatwa tentang haramnya mengikuti upacara natal bersama bagi umat Islam (Herry Mohammad, 2006: 65-66). Fatwa yang ditanda tangani Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama, KH. M. Syukri Ghazali dan Sekretaris, H. Mas’udi ini menetapkan 3 fatwa: Pertama, meski perayaan tujuannya untuk menghormati Nabi Isa tapi natal tidak bisa dipisahkan dari unsur-unsur yang mengharamkannya. Kedua, haram mengikuti upacara natal bersama. Ketiga, supaya umat tidak terjerumus syubhat, maka jangan mengikutinya. (Lihat: fatwa MUI: Perayaan Natal Bersama, 7 Maret 1981)
Menariknya, Lajnah Bahtsul Masail NU, yakni, suatu lembaga di bawah NU, yang memiliki bertugas menjawab segala permasalahan sosial keagamaan yang dihadapi masyarakat, juga berpendapat sama. Sebagaimana ditulis oleh KH Idrus Romli dalam situs hidayatullah.com yang berjudul “Sikap Bahtsul Masail NU terhadap Ucapan Natal dan Menjaga Gereja” bahwa dalam Forum Bahtsul Masail al-Diniyah al-Waqi’iyyah Muktamar NU di PP Lirboyo Kediri, 21-27 November 1999, menyatakan, bahwa “Doa Bersama Antar Umat Beragama” hukumnya haram. Di antara dalil yang mendasarinya: Kitab Mughnil Muhtaj, juz I hal, 232: “Wa laa yajuuzu an-yuammina ‘alaa du’aa-ihim kamaa qaalahu ar-Rauyani li-anna du’aal kaafiri ghairul maqbuuli” (Bisa dilihat dalam: Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdhlatul Ulama 1926-2004 (2007: 532-534)
Senada dengan NU, organisasi Muhammadiyah pun tidak jauh berbeda. Dalam buku “Fatwa-Fatwa Tarjih Muhammadiyah” (2003: 209-210) terkait masalah ini: “Umat Islam diperbolehkan untuk bekerjasama dan bergaul dengan umat-umat agama dalam masalah-masalah keduniaan serta tidak boleh mencampuradukkan agama dengan akidah dan peribadatan agama lain seperti meyakini Tuhan lebih dari satu, Tuhan mempunyai anak dan Isal Al Masih itu anaknya. Orang yang meyakininya dinyatakan kafir dan musyrik.”
Baca: Sekali Lagi, Hukum Mengucap “Selamat Natal”
Berdasarkan dari pertimbangan tersebut, ada dua poin penting di bawahnya: Pertama, mengikuti perayaan natal bersama bagi umat Islam adalah haram hukumnya dalam konteks ini, perayaan Natal di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkara-perkara akidah tersebut di atas. Kedua, tidak dianjurkan mengucapkan Selamat Natal karena merupakan bagian dari perkara kegiatan perayaan Natal agar umar Islam tidak terjerumus kepada perkara syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala. Islam mengajawkan umatnya menjauhkan diri dari hal-hal syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.
Adapun mengenai mengucapkan Selamat Natal dan memakai atribut natal, juga terdapat pada Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur 2014 tentang Hukum Memakai/Menggunakan Atribut atau Simbol dari Agama Lain. Fatwa yang ditanda tangani KH. Hasyim Abbas (Ketua Komisi Fatwa), Ainul Yaqin (Skretaris), KH. Abdusshomad Buchori (Ketua MUI Jatim), H. Imam Thobroni (Sekretaris Umum) ini memutuskan fatwa berikut: Pertawam, haram memakai atribut dan simbol agama tertentu karena bagian dari tasyabuh (menyerupai kaum lain). Kedua, haram berpartisipasi, member simpati, ikut bersuka cita mengucapkan selamat atas hari raya selain agama Islam (Fatwa Mui Jatim, 22 Desember 2014).
Fatwa tersebut –terkhusus mengenai pemakaian atribut natal- diperkuat dengan fatwa MUI tahun 2016 dengan tema: “Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.” Pada fatwa yang ditanda tangani oleh H. Hassanuddin (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan H. M. Asrorun Ni’am (Sekretaris) ini memutuskan beberapa fatwa: Pertama, menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Kedua, mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. (Fatwa MUI [Majelis Ulama Indonesia] No. 56, 14 Desember 2016).
Sebagai tambahan, pada tahun 1994, KH. Abdullah Wasi’an, seorang Pakar Kristologi asal Surabaya dalam tulisannya yang berjudulu “Sekitar Natal”, pernah mengkritik fatwa Quraish Shihab yang membolehkan mengucapkan selamat natal pada tahun 1993. Dalam kritiknya, beliau mempertanyakan, “Maukah orang Kristen diberi ucapan: Selamat Natal Yesus yang dilahirkan sebagai manusia biasa dan hamba biasa dan hamba Tuhan, bukan Tuhan?” (Adian, 2002: 9-10).
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non Muslim
Lebih dari itu, bagi KH. Wasi’an, Natal dalam arti khusus tidak bisa dilepaskan dari peringatan hari kelahiran Yesus Kristus yang dianggap sebagai anak Tuhan. Dengan demikian, tidak berlebihan jika peringatan Natal ini tidak bisa dilepas dari bagian ibadah. Islam sendiri, sangat ketat dalam persoalan ini. Saat orang-orang Kafir Qurays mengajak nabi kompromi dalam soal ibadah, beliau secara tegas menolaknya. Surah Al-Kafirun turun, salah satu sebabnya adalah karena menolak kompromi terhadap masalah ibadah dengan agama lain (As-Suyuthi, Lubâb al-Nuqûl, 218).
Dari beberapa fatwa di atas dapat disimpulkan bahwa, Natal bersama, mengucapkan selamat Natal, dan memakai atribut Natal adalah haram. Ketiga hal ini tidak bisa dipisahkan dari tradisi agama lain. Selain itu –sebagaimana dalil al-Qur`an dan Hadits-, Islam sangat memerintah agar tidak mencampur akidah dan ibadah Islam dengan agama lain. Di samping itu, perkara ini juga masuk perkara syubhat yang harus diwaspadai, sebab syubhat lebih dekat kepada yang haram dan yang tak kalah penting bertentangan dengan kaidah ushul fikih mengenai ‘saddu dzari’ah’ (pencegahan agar tak terjadi kerusakan) serta “Dar`ul Mafaasid Muqaddam ‘ala Jalbi al-Mashaalih” (menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan).
Sebagai penutup, penulis sodorkan satu pertanyaan: Masihkah ada muslim yang mau ikut merayakan, mengucap selamat, bahkan memakai atribut natal? Padahal, dalam Kristen sendiri mengenai perayaan ini tak ada kata sepakat. Di Indonesia misalnya, menurut Hendrik R E Assa, Jemaat Gereja Advent pada 25 Desember tak merayakan Natal (Informatika, Edisi 140 1-31 Desember 2011: 27). Wallâhu a’lam.*/Mahmud Budi Setiawan
Enjoy Kompilasi ‘Fatwa Haram’ Ucapan Natal - Hidayatullah.com articles from Blogger News Poster.. thanks
Src: http://www.hidayatullah.com/artikel/tsaqafah/read/2017/12/25/131402/kompilasi-fatwa-haram-ucapan-natal.html
0 Comments