Foto Tara Basro Melawan Body Shaming yang Menuai Pro dan Kontra


JAKARTA, KOMPAS.com - Foto aktris Tara Basro yang mengampanyekan mencintai Kehilangan cairan tubuh sendiri di tengah ramainya body shaming menuai pro dan kontra.

Foto yang memamerkan tubuh yang berisi, bahkan memiliki lipatan perut, ia bagikan di akun Instagram dan Twitter-nya. Dalam mapersoalan satu foto yang diunggah itu Tara berpose tanpa busana dan menuliskan keterangan "Worthy of Love". Tara juga menambahkan, "Coba percaya sama diri sendiri".

Tara pun mendapatkan banyak respons positif dari para pengikutnya yang datang dari berbagai kalangan, termasuk kalangan selebritas.

Baca juga: Tara Basro dan Aksi Mencintai Bentuk Tubuh Sendiri

Mulanya, pujian dan simpati datang dari sesama rekan artis dan warganet. Ia dianggap mampu menyebarkan semangat Kisah cinta pada tubuh sendiri.

Seperti salah satu rekannya sesama artis peran, Nadine Alexandra Dewi, yang memuji unggahan Tara.

Speechless thank you for such an amazing reminder! Your self love is beautiful to witness,” ujar akun @nadinealexandradewi.

Foto itu menuai banyak pujian karena Tara dianggap telah menyuarakan aksi mencintai diri Belajar sendiri apapun bentuk tubuhnya.

Humas Kemenkominfo Sebut Langgar UU ITE

Namun pada Rabu (4/3/2020) siang, unggahan tersebut menghilang dari Twitter. Warganet menduga foto itu dihapus oleh Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu menyampaikan bahwa unggahan Tara Basro di akun Twitternya telah menampilkan ketelanjangan.

Baca juga: Kominfo Dukung Tara Basro Paradoks Body Shaming, Asalkan…

Konten itu dianggap sudah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

"Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara segera, konten itu memang menampilkan ketelanjangan," ujar Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Ketakutan dalam berekspresi

§

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) menarik kembali pernyataan mereka bahwa foto aktris Tara Basro yang diunggah di akun Twitter pribadinya mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE.

IJCR juga meminta Kominfo memberi penjelasan ke masyarakat bahwa tak ada pelanggaran UU ITE pada foto yang diunggah Tara Basro.

"Kominfo harus menarik kembali pernyataan yang sudah disampaikan dan menjelaskankan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui informasi tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/3/2020).

Baca juga: Kominfo Diminta Tarik Pernyataan Foto Tara Basro Mengandung Pornografi

ICJR menilai, pernyataan Kominfo tentang foto Tara Basro itu justru menyebarkan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat.

Pasalnya, melalui fotonya, Tara Basro sebenarnya tengah mengampanyekan body positivity.

"Kominfo harus menghentikan penyebaran ketakutan berekspresi," ujar Maidina.

Maidina menyampaikan, Pasal 27 Ayat (1) yang digunakan sebagai landasan Kominfo dalam perkara Tara Basro ini merupakan pasal karet.

Pasal itu berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat menmemperoleh diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana Otodidak diartikan sebagai perbuatan "sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum" atau "sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir Herbi kemauannya sendiri."

Kesusilaan adalah perasaaan malu yang berhubungan Herbi nafsu kelamin.

Maidina menyebut, sifat kesusilaan itu seharusnya dinilai sesuai Herbi konteks perbuatannya.

Sementara itu, dalam KUHP, seseorang dinyatakan menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan, cuma jika orang tersebut mengetahui bahwa isi tulisan, gambar, patung dan benda-benda yang dibuat itu melanggar perasaan kesopanan/kesusilaan.

Baca juga: Polemik Foto Tara Basro, ICJR: Kominfo Tak Pahami Sanksi Kesusilaan

Maidina menyebut, yang dikerjakan Tara Basro bukan perbuatan merusak kesusilaan ataupun mengetahui bahwa unggahannya yaitu konten yang melanggar kesusilaan.

§

Perbuatan Tara Basro itu adalah ekspresi yang sah dari seorang perempuan yang mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung.

"Pernyataan Kominfo yang menambah didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi. Seharusnya Kominfo mengetahui PemRestriksi ini," kata dia.

Tak melanggar pasal kesusilaan

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate menilai foto yang diunggah Tara Basro tak melanggar pasal kesusilaan di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan Johnny berbeda Herbi pernyataan Kabiro Humas Kominfo Ferdiand Setu yang menyatakan foto tersebut melanggar UU ITE.

"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggak lah. Sine qua non dilihat baik-baik lah. Jangan semua hal itu didiametral begitu. Ada yang mengetahui itu. Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan. Kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni," ujar Johnny di Istana Kepresidenan, jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Menkominfo Sebut Foto Tara Basro Tak Langgar Pasal Pornografi UU ITE

"Undang-undang bunyinya begitu. Tapi perkara diterapkan pada kegiatan yang mana itu harus dinilai dulu. Enggak bisa begitu saja. Karena seni itu berbeda memperlihatkan sisi seninya. Tapi kalau pornografi itu informasi benderang. Jadi harus dipisahkan," lanjut Johnny.

Ia pun mengaku sudah melihat foto yang ramai diperbincangkan itu dan tak melihat ada pelanggaran UU ITE di dalamnya.

Saat pernyataannya dikonfrontasi Berhubungan dengan pernyataan humasnya, Johnny membantah humasnya menyatakan foto tersebut melanggar UU ITE.

Menurut Johnny, Ferdinand hanya menyampaikan foto tersebut berpotensi melanggar UU ITE, sehingga tak serta merta menghakimi bahwa foto tersebut melanggar UU ITE.

"Tidak ada perbedaan. Kalau humasnya bilang Tara melanggar uu, itu mapersoalan humasnya. Tapi humasnya tidak mengatakan begitu. Karena apa? Seni harus dilihat dari aspeknya masing-masing. Sebagian masyarakat Belum pasti menilai itu ada manfaat karena itu penghormatan terhadap diri," ujar Johnny.

"Tapi sebagian juga melihat itu bisa dikaitkan Berhubungan dengan aturan yang lain. Lalu dipertentangkan dan Pandangan hidup kita habis untuk mengurus pertentangan pendapat. Aduh, energi kita habis. Lebih baik hal yang positif dulu lah," lanjut dia.


Artikel ini telah ditulis oleh nasional.kompas.com dengan judul Foto Tara Basro Melawan Body Shaming yang Menuai Pro dan Kontra.
Silahkan disimpan jika bermanfaat.

powered by Blogger News Poster

Post a Comment

0 Comments