Ormas Memaksa Minta THR Disertai Kekerasan Itu Pidana
-
Polda Metro Jaya menegaskan tidak boleh ada pemaksaan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pihak organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha. Pihak kepolisian memastikan akan menindak secara pidana bagi ormas yang terbukti melakukan pemerasan.
"Selama ada take and gift nggak ada masalah lah, tapi kalau memulai dengan ada paksaaan dan keharusan ya baru tidak boleh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Yusri mengatakan pihak pengusaha juga tidak wajib memberikan jatah THR kepada para ormas. Di sisi lain, dia menegaskan pihak ormas juga tidak boleh melakukan ancaman jika tidak diberikan oleh pengusaha.
"Kalau dia cuma minta THR terus menanggapi memberi baik pengusaha memberi THR, yah nggak ada masalah, kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga DiteDitelan bulat-bulat masalah," ucap Yusri.
"Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," sambungnya.
0 Comments