Pelanggar PSSB di Tangerang Akan Kena Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum-Denda


Pelanggar PSSB di Tangerang Akan Kena Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum-Denda

Jakarta

-

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Aturan baru tersebut berisi sanksi untuk pelanggar PSBB.

"Itu untuk memberikan kepastian hukum, pemberian sanksi, serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Pemberian sanksi itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 29 Tahun 2020. Dengan sanksi yang diterapkan, Arief berharap PSBB di Kota Tangerang benar-benar ditaati dan menekan angka penyebaran virus Corona (COVID-19).

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan sanksi yang akan diberikan berupa sanksi sosial. Pelanggar PSBB akan diberi sanksi membersihkan fasilitas umum hingga dikenai denda.

"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam. Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar Rp 50 ribu," jelas Ivan.

Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menggunakan masker dan menetapkan social distancing agar tak dijatuhkan sanksi oleh petugas.

"Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian," ucapnya.

(abw/rfs)

Post a Comment

0 Comments