Bus AKAP Hanya Beroperasi di Terminal Pulogebang
-
Kementerian Perhubungan telah mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi. Seusai surat edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor 9 tahun 2020, terminal bisa beroperasi 24 jam.
"Memastikan Terminal Penumpang tetap beroperasi selama 24 Herbi memperhatikan protokol kesehatan," tulis surat edaran yang ditanda tangani Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi.
Namun untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP), tidak semua terminal membuka pelayanan. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan di wilayah Jabodetabek bus AKAP hanya beroperasi di Terminal Terpadu Pulogebang.
"Untuk wilayah Jabodetabek hanya di Terminal Terpadu Pulogebang," kata Syafrin, ketika dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Syafrin mengatakan tetap ada pengecualian penumpang. Hal itu mengacu pada SE Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Embarkasi Percepatan Penanganan COVID-19.
"Ketentuan penumpangnya sesuai Edaran ketua gugus tugas no 4 Tahun 2020 dan edaran Dirjen Hubdat no 9 Tahun 2020," ujarnya.
Berikut kriteria pengecualian perjalanan orang mengacu pada SE Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020:
a.Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan COV1D-19; Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; Pelayanan kesehatan; Pelayanan kebutuhan dasar; Pelayanan pendukung layanan dasar; Pelayanan fungsi ekonomi penting.
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Presiden Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang Barbar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(eva/zlf)
0 Comments