Cuti Bersama Lebaran 2020 Digeser ke Desember
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menetapkan libur cuti bersama Idulfitri tahun 2020 digeser ke bulan MutTerkini bulan Desember. Libur bersama Idulfitri 2020 semula ditetapkan pada tanggal 26 sampai 29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke 28 sampai 31 Desember 2020. Perubahan ini dikerjakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran pandemi virus corona Corona semakin meluas.
Baca juga:
Perubahan Cuti Bersama, Tjahjo Harapan Pelayanan Masyarakat Tetap Terjaga
Hal ini disepakati dalam meeting tingkat menteri terkait Revisi SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Kamis (9/4/2020). Rapat melalui video conference diikuti oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz.
Muhadjir menyampaikan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan cuti bersama tahun 2020. Perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Kepala Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Baca juga:
Pemerintah Tambah 4 Hari Cuti Bersama Tahun 2020
“Pergeseran cuti bersama di MutTerkini tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid 19 insya Allah telah tertangani Berhubungan dengan baik. Selain itu akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup utk merencanakan liburannya,” kata Muhadjir.
Sementara itu, libur Hari Raya Idulfitri tetapi dilaksanakan pada tanggal 24-25 Mei 2020. Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
Baca juga:
Cuti Bersama, Pelayanan SIM Libur Hingga 9 Juni
Muhadjir menyampaikan, kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam ratas antisipasi mudik SeRisalah pada tanggal 2 April 2020 terkait himbauan tidak mengurangi mudik dan penggantian libur lebaran tahun 2020,” kata Muhadjir.
Dengan penetapan ini, maka masyarakat diminta bagi merayakan hari raya di daerah setempat dan tidak mengurangi melakukan mudik lebaran. Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan bagi distribusi logistik dan keperluan medis.
Muhadjir menambahkan, perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Kepala Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Corona, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.
“Mari kita terapkan protokol kesehatan bagi melawan Covid-19. Menko PMK meminta masyarakat agar tidak mengurangi melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Corona di Indonesia terus meningkat,” kata Muhadjir.
Artikel ini telah ditulis oleh www.beritasatu.com dengan judul Cuti Bersama Lebaran 2020 Digeser ke Desember - BeritaSatu.com.
Silahkan share jika bermanfaat.
powered by Blogger News Poster
0 Comments