Aji Mumpung Jualan Surat Bebas Corona Palsu di Tengah Pandemi


Aji Mumpung Jualan Surat Bebas Corona Palsu di Tengah Pandemi

Jakarta

-

Kasus penjualan surat keterangan bebas Corona palsu di salah satu marketplace online shop akhirnya terungkap. Pelaku mengaku menjual surat palsu karena aji mumpung adanya pembatasan perjalanan orang.

Kasus ini viral di media sosial pada Kamis (14/5). Surat yang dijual seolah-olah dikeluarkan oleh sebuah rumah sakit. Harganya senilai Rp 70 ribu.

Polisi langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Hingga akhirnya tujuh pelaku diamankan, baik pembuat maupun penjual. Ketujuh pelaku itu ditangkap Polda Bali.

Semula polisi mengamankan tiga pelaku pembuat surat bebas Corona palsu, yakni Ferdinand Marianus Nahak (35), Putu Bagus Setya Pratama (20), dan Surya Wira Hadi Pratama (30). Ketiganya ditangkap pada Kamis (14/5) sekitar pukul 00.30 Wita di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Setelah pengembangan, polisi menciduk lagi empat orang. Keempat pelaku adalah penjual, yakni Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni Firmasyah (24), dan Putu Endra Ariawan (31). Mereka menjual surat palsu itu di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Dua komplotan ini saling berkaitan dalam melakukan aksinya.

"Pelaku Ferdinand Marianus Nahak ditemukan sedang membagikan surat keterangan kesehatan yang diduga palsu kepada para penumpang mobil travel Manik Mas bernomor polisi DK-8888-AAA," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Ferdinand mengaku mendapat surat keterangan sehat palsu tersebut dari pelaku Putu Bagus. Setelah diinterogasi, Putu Bagus mengaku mendapat surat kesehatan dari Surya.

Awalnya Putu Bagus membawa blangko kesehatan untuk diedit di percetakan milik Surya. Namun Surya menawarkan blangko surat kesehatan yang telah dibuatnya sendiri di komputer.

"Biaya pencetakan surat keterangan kesehatan yang diperoleh pelaku Surya Wira Hadi Pratama seharga Rp 1.000 per lembar," kata Syamsi.

Syamsi menambahkan para pelaku aji mumpung menjual surat bebas Corona palsu. Mereka memanfaatkan adanya surat edaran (SE) tentang pengecualian orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Sementara itu, komplotan kedua mengaku sudah melakukan transaksi penjualan beberapa lembar surat keterangan sehat palsu seharga Rp 50-300 ribu. Pelaku Ivan dan Roni mengaku telah menjual 5 lembar surat palsu. Keduanya mengaku mendapat surat palsu tersebut dengan membeli dari pelaku Widodo seharga Rp 25 ribu.

"Pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan cara membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna di Pelabuhan Gilimanuk," kata Syamsi.

Mereka lalu memperbanyak surat palsu tersebut ke percetakan milik Surya Wirahadi Pratama. Surya sudah lebih dulu ditangkap polisi.


Post a Comment

0 Comments