TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu anggota The Family Muslim Cyber Army (The Family MCA), Muhammad Luth, dikenal sebagai orang yang tertutup. Tetangga Luth, Untung, menuturkan bahwa tetangganya itu sangat jarang keluar rumah dan bersosialisasi dengan penduduk sekitar.
"Sampean tanya dari depan sampai belakang enggak bakal ada yang tahu," kata Ketua RT 1, RW 5, Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu, saat ditemui di rumahnya Rabu, 7 Maret 2018.
Baca: Kemenkominfo Serahkan Jejak Digital The Family MCA ke Polisi
Untung mengatakan Luth telah tinggal di lingkungannya sekitar 5 tahun. Luth, kata dia, tinggal bersama mertuanya di sebuah rumah tingkat dua yang hanya berjarak dua rumah dari kediaman Untung.
Meski jarak rumah mereka relatif dekat, Untung mengaku bahkan tidak tahu ada warganya bernama Muhammad Luth. Dia mengatakan hanya mengenal wajah tanpa tahu namanya Luth.
Untung mengatakan baru mengetahui ada warganya bernama Luth, saat polisi mendatangi rumahnya pada Senin, 26 Februari 2018. Hari itu, pukul 06.15, polisi memintanya menjadi saksi penangkapan Luth di kediamannya di Jalan Sunter Muara, Nomor 45, RT 1, RW 5, Sunter Muara, Jakarta Utara.
Luth ditangkap karena diduga menjadi salah satu dedengkot grup The Family MCA. Luth, bertugas membuat virus dan mengepalai grup ini. Luth juga disangka membuat konten provokatif dan ujaran kebencian.
Baca: Keluarga Tersangka The Family MCA Ingin Kasus Cepat Selesai
Pada hari yang sama polisi juga menangkap lima anggota The Family MCA lainnya dari kota berbeda. Mereka adalah Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Tara Arsih Wijayani (40), Yuspiadin (24), dan Roni Sutrisno. Satu tersangka berinisial TM masih buron, diduga berada di Korea Selatan.
The Family MCA merupakan komplotan yang diduga menyebarkan isu provokatif dan bermuatan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) di media sosial. Mereka kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoax soal kebangkitan PKI, penganiayaan ulama, dan penyerangan nama baik presiden dan tokoh tertentu.
Para tersangka diduga membuat konten kebencian, lalu menyebarkannya melalui grup The Family MCA. Para anggotanya kemudian menyebarkan kembali unggahan itu ke grup yang lebih besar yaitu Cyber Muslim Defeat Hoax. Grup besar ini akan menyebarkannya secara masif di media sosial.
Polisi menjerat anggota The Family MCA itu dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
Sincery Blogger News Poster
SRC: https://nasional.tempo.co/read/1067951/salah-satu-anggota-the-family-mca-dikenal-jarang-keluar-rumah
powered by Blogger Image Poster
0 Comments