JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP, Arsul Sani, menyatakan fraksinya mengusulkan agar tindakan mempromosikan perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dipidana.
Menurut dia, hal itu lumrah lantaran diberlakukan di negara tetangga seperti Singapura. Ia juga mengatakan pemidanaan terhadap tindakan mempromosikan LGBT tercantum di konvensi internasional.
"Bahkan ya, kita baca KUHP Singapura saya punya ini pasal 37," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Baca juga : Jusuf Kalla Yakin DPR Tak Akan Berani Legalkan LGBT
Bentuk promosi LGBT yang bisa dipidanakan, menurut Arsul, seperti menyiarkan ajakan untuk melakukan perilaku seksual LGBT.
Saat ditanya respons fraksi lain soal usulan PPP tersebut, Arsul menjawab belum ada sikap resmi. Sebab hingga saat ini usulan tersebut hanya diusulkan oleh PPP dalam pembahasan RUU KUHP.
"Kalau tidak ada di sini (KUHP) kami akan usung di RUU tersendiri. RUU akan kami perjuangkan tentang perilaku menyimpang dan promosi LGBT. Karena itu asa dasarnya, konvensinya juga ada di internasional," lanjut dia.
Kompas TV DPR sejauh ini masih terus membahas perluasan pasal yang mengatur tentang perzinahan dan kriminalisasi kelompok LGBT.
Thanks for watching our article
PPP Usul agar Promosi LGBT Bisa Dipidana - Kompas.com. Please share it with responsible.
Sincery Blogger News Poster
SRC: http://nasional.kompas.com/read/2018/01/24/20535311/ppp-usul-agar-promosi-lgbt-bisa-dipidana
powered by Blogger Image Poster
0 Comments