MA Batalkan Pergub Larangan Motor, Pemprov Bisa Buat Aturan Baru


MA Batalkan Pergub Larangan Motor, Pemprov Bisa Buat Aturan Baru


Jakarta
-
Pemprov DKI disebut dapat membuat aturan baru setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pergub larangan sepeda motor di kawasan tertentu.
Adapun pergub yang dibatalkan MA yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
"Sebetulnya dengan pencabutan ini tidak menutup peluang Pemprov juga menerbitkan pergub baru," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat dihubungi, Senin (8/1/2018).
Sigit mengungkapkan, putusan MA yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017 akan menjadi bahan pertimbangan jika Pemprov menerbitkan pergub baru. Pergub baru juga akan mempertimbangkan kajian dari Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kalau nanti tetap dicabut, ya dicabut, terus nanti apakah nanti mau diatur dalam pergub baru, tentunya pergub tersebut juga memerhatikan aspek-aspek apa yang sudah dinyatakan dalam putusan MA tersebut," kata Sigit.
"Kalau produk hukum daerah dicabut, dia bisa bikin produk hukum baru. Nanti kalau misalnya mau diuji, ya uji materi lagi. Kalau kata Biro Hukum gitu," lanjut Sigit.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan hal serupa. Yayan mengatakan Pemprov akan mempelajari putusan MA tersebut sebelum menindaklanjutinya.
"Nanti di situ apakah akan diatur seperti apa, misalnya ada suatu pengaturan baru, mau diatur seperti apa, itu kan harus kami laporkan lagi ke pimpinan. Kalau untuk putusan Mahkamah Agung, kalau kami cabut, ya cabut aja," kata Yayan.
MA dalam putusannya, mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan pergub yang membatasi lalu lintas sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin itu juga menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin, dikutip dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan Senin (8/1).

(fdn/fdn)



Thanks for watching our article MA Batalkan Pergub Larangan Motor, Pemprov Bisa Buat Aturan Baru. Please share it with responsible.
Sincery Blogger News Poster

powered by Blogger Image Poster

Src: https://news.detik.com/berita/3805160/ma-batalkan-pergub-larangan-motor-pemprov-bisa-buat-aturan-baru

Post a Comment

0 Comments