Biro Hukum DKI Masih Pelajari Perjanjian Jual Beli Lahan Sumber Waras
Jakarta
-
Pemprov DKI Jakarta belum menentukan langkah hukum terkait persoalan lahan RS Sumber Waras. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya masih mempelajari perjanjian jual beli lahan Sumber Waras.
"Paling tidak kami lihat dari perjanjiannya dulu, kan Pak Gubernur (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) arahannya kemarin untuk membatalkan pengadaannya. Kan nanti substansinya ada di perjanjiannya," ujar Yayan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Yayan mengatakan, perjanjian tersebut menjadi dasar Pemprov DKI menentukan langkah hukum dari kasus lahan yang rencananya akan digunakan sebagai rumah sakit kanker tersebut. Saat ini, kata Yayan, pihaknya sedang menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk menempuh jalur hukum.
"Kemungkinan sih harus melalui pengadilan, cuma nanti dari mana kita bisa masuknya gitu kan, kalau yang namanya perjanjian, ada yang diperjanjikan sebelumnya, kita lihat di mana kita bisa masuk. Ini yang sedang kita kaji," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya menuturkan keinginan Pemprov DKI Jakarta sudah bulat. Mereka ingin membatalkan pengadaan lahan seluas 3,6 hektare itu.
Uang yang telah dibayarkan ke pihak RS Sumber Waras ditegaskan Sandiaga harus kembali ke kas Pemprov DKI. Dengan begitu, peluang opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemporv DKI tahun 2017 semakin terbuka.
"Mudah-mudahan ada penyelesaian dalam waktu dekat. Asetnya kembali, dananya kembali kepada kita, dan kita bisa segera menutup buku tahun 2017 dengan WTP," di Majelis Arraudhotul Mahmoedah, Jl Musyawarah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (6/1).
(fdn/fdn)
Thanks for watching our article
Biro Hukum DKI Masih Pelajari Perjanjian Jual Beli Lahan Sumber Waras. Please share it with responsible.
Sincery Blogger News Poster
powered by Blogger Image Poster
Src: https://news.detik.com/berita/3805180/biro-hukum-dki-masih-pelajari-perjanjian-jual-beli-lahan-sumber-waras
0 Comments